Kamis, 17 Januari 2013

UKHUWAH ISLAMIYAH


UKHUWAH ISLAMIYAH

MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas Semester Genap
Mata Kuliah: Hadits
Dosen Pengampu: Prof. DR. H.M. Erfan Soebahar, M.A.


Disusun oleh:
PAI 2D
KELOMPOK V
Rima Riani                             (113111140)
Rosi Pertiwi                           (113111141)
Siti Nur Nikmah                    (113111142)
Siti Zubaidah                         (113111143)


FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012


UKHUWAH ISLAMIYAH
I.                  PENDAHULUAN
Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial, saling membutuhkan untuk memenuhi keperluan dan meningkatkan taraf hidupnya. Fitrah inilah yang ditegaskan oleh islam. Lebih lagi terhadap sesama muslim. Sebagai seorang muslim diwajibkan untuk menjalin tali persaudaraan dengan muslim lainnya. Dimana persaudaraan itu merupakan pertalian persahabatan yang serupa dengan hubungan kekeluargaan.  Bahkan islam mengibaratkan persaudaraan dan tali persaudaraan ibarat sebuah bangunan. Rasul banyak memberikan tuntunan bagaimana seharusnya umat menjaga persaudaraan. Umat islam tidak boleh saling menyakiti.
Ukhuwah islamiyah biasanya diartikan sebagai persaudaraan. Kata islamiyah yang dirangkaikan dengan kata ukhwah lebih tepat dipahami sebagai adjektiv, sehingga ukhuwah islamiyah berarti persaudaraan yang bersifat islami atau yang diajarkan umat islam. Sesama umat islam hendaknya saling tolong-menolong, tidak ada kedengkian dan hasad buruk sehingga menjadikan persaudaraan muslim menjadi jauh karenanya. Dalam Al-Qur’an dan Hadits telah banyak disebutkan tentang hak dan kewajiban antara sesama muslim. Dan darinya  dapat dirasakan nikmatnya iman.

II.               HADITS DAN PEMBAHASAN
A.    Hadits dan terjemahan
1.   Hadits ibn Umar tentang orang Muslim itu bersaudara

عَنْ عَبْدِ ا للهِ بْنِ عُمَرَ رَضِى الله عَنْهُمَا اَنٌّ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ قالَ الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ لا يَضْلِمُهُ وَلا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كاَنَ فِي حَاجَةِ أخِيْهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ ( أخرجه البخاري فِي كتاب الاكراه)

Ibnu Umar meriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda: “ seorang muslim adalah saudara dari seorang muslim (lainya); dan dia tidak akan memperlakukanya tidak adil, atau dia tidak meninggalkanya sendirian (menjadi korban ketidak adilan orang lain); dan barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhanya. (HR Bukhari)[1]

2.      Hadits Abu Musa tentang Mukmin itu ibarat bangunan

عَنْ أَبِي مُسَى عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا وَشَبَّكَ أَصَابِعَهُ (أخرجه البخاري في كتاب الصلاة)

Abu Musa meriwayatkan, Nabi saw bersabda: “kaum mukminin adalah  bersaudara satu sama lain ibarat (bagian-bagian dari) suatu bangunan satu bagian memperkuat bagian lainya”. Dan beliau menyelibkan jari-jari di satu tangan dengan tangan yang lainnya agar kedua tangannya tergabung. (HR Bukhari)

3.      Hadits Ibn Mas’ud tentang larangan memaki dan membunuh muslim

عَنْ عَبْدِاللهِ مَسْعُوْدٍ قَلَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَا لُهُ كُفْرٌ (أخرجه البخاري  في كتاب الاداب)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasul bersabda : “ Mencaci seorang muslim adalah fasik dan membunuhnya adalah kafir”. (HR Bukhari)[2]

4.      Hadits Abu Hurairah tentang kewajiban muslim terhadap muslim lain

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَرَضِىَ اللّهُ قَا ل:قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ أِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَأِذَا دَعَاكَ فَأَ جِبْهُ وَأِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَأِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ وَأِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَأِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ ( أخرجه مسلم في كتاب السلام )

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata Rasulullah saw. Bersabda :” hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangnnya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah dengan membaca yaarhamukallah, jika ia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal dunia maka iringkanlah (jenazahnya).” ( HR Muslim)[3]




B.     Pembahasan
1.      Hadits ibn Umar tentang orang Muslim itu bersaudara
Seorang muslim tidak meninggalkan muslim lainnya ketika ia disakiti. Bahkan harus melindunginya, menghibur dan membantunya jangan sampai menghina dan mengejeknya[4]. Seharusnya ia berbuat baik kepada mereka tanpa membedakan yang saleh dan yang jahat. Dia harus bergaul dengan orang miskin dan anak yatim. Dia harus hormat terhadap mereka dan berlapang dada kalau mereka bertindak kasar kepadanya. Jika mereka marah kita tidak boleh memutuskan hubungan. Kewajiban seorang muslim untuk menyenangkan orang lain dan memenuhi keperluan mereka, ini adalah amal yang besar nilai moralnya.[5]

2.      Hadits Abu Musa tentang Mukmin itu ibarat bangunan
Perumpamaan orang mukmin dengan orang mukmin lainnya, dimana mereka bagai sebuah bangunan gedung yang unsur-unsurnya tertata kait-mengait dan saling memperkuat maka komunitas mukmin haruslah bersedia saling tolong menolong, saling membela, saling mendukung dan saling memperkuat dalam menghadapi segala kemaslahatan, baik yang bersifat lokal dan interlokal. Demikian pula kaum muslimin ketika tangan mereka saling merapat, kemampuan mereka saling membantu, jiwa mereka saling mencintai, masyarakat mereka saling mengikat, maka mereka bertambah kuat dan akan menciptakan kemuliaan yang megah.[6]
3.      Hadits Ibn Mas’ud tentang larangan memaki dan membunuh muslim
Memaki atau mencarut orang islam dan mengaibkan kehormatannya, ataupun memperkatakan dirinya dengan cara yang menyinggung perasaannya dan menyakiti hatinya, adalah suatu kefasikan dan menyimpang dari kebenaran. Membunuh seorang muslim, atau saling membunuh sesama muslim, adalah suatu pekerjaan kufur. Dalam hadits ini dapat juga dimaknai bahwa membunuh orang dengan tidak ada jalan yang dibenarkan agama dapat membawa kepada kekafiran, lantaran membunuh itu suatu perbuatan yang sangat keji dan disamakan atau diserupakan dengan kekafiran walaupun tidak keluar dari islam.[7]
4.      Hadits Abu Hurairah tentang kewajiban muslim terhadap muslim lain
Kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya ada 6 yaitu :
a.       Menjawab salam
Mengucapkan salam ketika bertemu dengan muslim lainnya, dan perintah mengawali salam itu wajib.  Menurut Imam ibnu Abdul Bari mengawali  salam itu sunah dan menjawab salam hukumnya wajib. Menebarkan salam kepada orang yang dikenal atau tidak, akan menumbuhkan rasa cinta atau sayang sesama muslim. Kata السلام itu merupakan bagian dari asma Allah, ketika kita mengucapkan السلام عليكم  itu berarti semoga engkau dalam bimbingan Allah. Adapun ucapan salam yang sempurna adalah السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  . Ketika seorang musalim mendapatkan salam, wajib ‘ain untuk menjawabnya tetapi ketika musalim bersama muslim lainnya wajib kifayah untuk menjawab salam.
b.      Ketika diundang wajib datang atau memenuhinya. Memenuhi undangan itu wajib pada setiap undangan, namun ulama merinci atau menkhususkan pada undangan walimah dan sejenisnya saja. Apabila ada dua undangan dalam waktu yang sama, undangan yang pertama diterima wajib untuk dipenuhi sedangkan yang kedua sunah untuk dipenuhi.
c.       Memberi nasehat ketika diminta. Dari dhahirnya, memberi nasehat itu wajib ketika diminta untuk menasehati saja. Diperbolehkan memberi nasihat selama masih dalam batas amar ma’ruf nahi mungkar dan nasihat itu tidak boleh menjerumuskan kedalam hal yang negatif.
d.      Mendoakan kebagusan untuk orang yang bersin dan  memuji kepada Allah. Etika orang yang bersin adalah menutup hidung dan memelankan suaranya. Ketika ada muslim laki-laki yang bersin dan mengucap hamdalah maka orang yang mendengarnya sunah menjawab يَرْحَمُكَ اللَه. Jika perempuan, يَرْحَمُكِ اللّه. Kemudian orang yang bersin tadi mengucapkan yahdikumullah. Kemudian malaikat juga ikut mendoakan dengan mengucap رَحِمَكُ اللّه atau  رَحِمَكِ اللّه. Apabila orang yang bersin tidak mengucapkan hamdalah maka makruh untuk menjawabnya.[8]
e.       Menjenguk orang sakit hukumnya sunat khususnya saudara atau tetangga, guru-guru, teman. Maka jika seorang muslim mendengar salah satu dari mereka sakit maka jenguklah untuk mengetahui bagaimana keadaan dan untuk menghiburnya dan mendoakan kesembuhannya.[9]
f.       Ketika ada seorang muslim meninggal hendaknya mengucapkan
 أِنَّا للّهِ وَأِنَّا أِلَيْهِ رَا جِعُوْ نْ  dan berkunjung untuk menyatakan berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan serta mengurangi beban yang ditinggalkan dengan menghiburnya bahwa setiap musibah pasti ada hikmah.[10]

III.           SIMPULAN
      Ukhuwah islamiyah yang berarti persaudaraan mengajarkan kepada umat islam untuk saling tolong-menolong, saling menghargai, tidak membeda-bedakan satu sama lain. Umat muslim satu dengan yang lainnya ibarat bangunan yang yang saling menguatkan. Tidak dibenarkan menyinggung maupun menyakiti perasaan mereka, itu merupakan kefasikan. Membunuh sesama muslim sangat tidak dibenarkan karena dapat membawa kepada kekafiran. Kewajiban sesama muslim diantarany adalah menjawab salam, memenuhi undangan,

IV.           PENUTUP
Demikian makalah yang kami sajikan, semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan bagi kita semua. Kami mohon maaf atas kekurangan yang ada dalam makalah ini. Kami menyadari dalam makalah ini jauh dari kata sempurna untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif.
DAFTAR PUSTAKA


Al Asqani, Al Hafidz bin Hajar. 2009. Terjamah lengkap Bulughul Maram. Jakarta :  Akbar.
Al Khauli, Muhammad Abdul Aziz. 2006. Menuju Akhlak Nabi. Semarang: Pustaka Nuun.
Ali, Maulana Muhammad. 1992. Kitab Hadits Pegangan. Jakarta: Darul Kutubil Islamiyah.
Ash Shidieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2002. Mutiara Hadits 1. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
 Baroja’i Umar bin Ahmad. Akhlaku lil Banin. Surabaya: Nubhan Wa Auwalawah
Quasem, M. Abdul. 1988. Etika Al Ghozali. Bandung :Pustaka.
Umaroh, Musthofa Muhammad. 1993.  Jaurohirul Bukhori. Mesir: Dharulfikri.
Yamnisshona’i, Syaih Imam Muhammad bin Ismail Al Amri. 2004. Subulussalam. Beirut: Darelhadith.


[1]Maulana Muhammad Ali, Kitab Hadits Pegangan, (Jakarta:Darul Kutibul Islamiyah,1992), hlm.385.
[2]Tuengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Mutiara Hadits 1, (Semarang: 2002), hlm 151
[3] Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani, Terjamah lengkap Bulughul Maram, (Jakarta : akbar,2009), hlm 663
[4] Musthofa Muhammad Umaroh, Jaurohirul Bukhori, ( Mesir: Dharulfikri,1993), hlm.170.
[5] M. Abdul Quasem, Etika Al Ghozali, (Bandung :Pustaka, 1988), hlm.247.
[6] Muhammad Abdul Aziz Al Khauli, Menuju Akhlak Nabi, (Semarang:Pustaka Nuun, 2006), 74-75
[7] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shidieqi, Mutiara Hadits1 , (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002), hlm 151
[8]Syaih Imam Muhammad bin Ismail Al Amri Yamnisshona’i, Subulussalam, (Beirut: Darelhadith 2004), hlm 205-207
[9] Umar bin Ahmad Baroja’i, Akhlaku lil Banin, (Surabaya: Nubhan Wa Auwalawah), hlm 39
[10] Umar bin Ahmad Baroja’i, Akhlaku lil Banin, (Surabaya), hlm 44

Jumat, 11 Januari 2013

RESENSI PENDIDIKAN NEOMODERNISME

PENDIDIKAN NEOMODERNISME
(TELAAH PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN)


RESENSI
Disusun Guna Memenuhi Tugas 
Mata Kuliah:  Karya Tulis Ilmiah
Dosen Pengampu:  M. Rikza Chamami, M. Si












Disusun Oleh:

RIMA RIANI                                                (113111140)



PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS  TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012

RESENSI

Judul buku                                                          : Pendidikan Neomodernisme (Telaah
                                                                              Pemikiran Fazlur Rahman)
Penulis                                                                : M. Rikza Chamami, M. Si
Editor                                                                 : Abu Rokhmad
Penerbit                                                              : Walisongo Press
Cetakan                                                              : Juli 2010
Hak cipta                                                            : Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
Tebal                                                                   : 224 hlm

Neomodernisme sebagai pola pemikiran Islam yang dibangun oleh Fazlur Rahman itu mendapatkan sambutan di kalangan intelektual yang tumbuh dari kalangan modernis karena ia mengandung agenda-agenda pemikiran yang progresif yang merupakan tuntutan masyarakat modern. Akan tetapi, agenda-agenda ini dibangun di atas tradisi keislaman sehingga pemikiran yang dikembangkan harus mengapresiasi tradisi. Ini membuat gerakan pemikiran neomodernime tersebut bersentuhan dengan kalangan intelektual yang hidup dan dibesarkan di dalam lingkungan tradisionlis. Penyampaian penulis yang begitu lugas dan terperinci akan membuat pembaca lebih mudah memahami apa yang akan disampaikan.
Neomodernisme merupakan suatu paham yang berusaha mendekonstruksikan pemahaman yang sudah ada atau memadukan antara orientasi teks dengan realitas yang dinamis. Sedangkan neomodernisme pendidikan islam adalah proses penanaman nilai edukatif dengan jalur kombinasi tradisi dan modernisasi. Fazlur Rahman mencoba menggabungkan antara “sesuatu yang lama” dengan “sesuatu yang baru” dalam waktu yang cukup lama. Penganut agama islam harus tetap berpegang teguh kepada ajaran islam normatif yaitu ajaran islam yang merupakan doktrin-doktrin yang berdasarkan al quran dan as sunnah yang bersifat mutlak dan abadi.
Pandangannya terhadap pendidikan Islam tidak jauh dari gagasan besarnya dalam menyokong neomodernisme Islam. Berbagai macam deskripsi dan analisa Neomodernisme yang dikumandangkan oleh Fazlur Rahman memberikan model pembaharuan (tajdid) dalam fenomena fase perkembangan dunia Islam. Neomodernisme menawarkan bentuk pembaharuan dalam tubuh Islam yang masih tetap memegang teguh tradisi atau ajaran-ajaran pokok agama Islam. Substansi neomodernisme yaitu menjawab tantangan modernisme Barat tidak mau mengekor budaya westernisasi. Tetapi Fazlur Rahman juga mampu menunjukkan identitas keislaman Pendidikan bagi Fazlur Rahman adalah pokok utama yang harus dikedepankan dalam semua bentuk pembaharuan Islam. Pendidikan yang paling urgen bukanlah bentuk peralatan fisik atau kuasi-fisik untuk pengajaran saja, tetapi model pemikiran progresif yang mampu menyokong kemajuan Islam.
Esensi dari pendidikan bagi Fazlur Rahman adalah intelektualisme Islam. Ia adalah pertumbuhan suatu pemikiran Islam yang asli dan memadai, yang harus memberi kriteria untuk menilai keberhasilan atau kegagalan sebuah sistem pendidikan Islam Implikasi pemikiran pendidikan dalam Islam adalah sangat besar. Terutama dengan pandangan pendidikan Islam yang rasionalis religius. Model pendidikan ini cukup mampu menjembatani ketertinggalan dinamika pemikiran Islam atau klaim kemandulan budaya pikir masyarakat muslim. Tujuan dan strategi pendidikan dirancang dengan latar belakang sistemis sesuai perjalanan sejarah Islam abad pertengahan. Dengan demikian arah strategi pendidikan berkiblat pada pengalaman kegagalan untuk selanjutnya dibenahi dengan penyesuaian perkembangan waktu